Kakak Bunuh Adik Gara-gara Kalah Main Game Online
Rabu, 6 Mei 2020 - 18:02 WIB
VIVA – Seorang kakak bunuh adik hanya gara-gara kalah main game online. Anak remaja berusia 13 tahun bernama Alexander mengaku kepada polisi telah menghabisi nyawa adiknya yang baru berumur tujuh tahun.
Rupanya, ia kesal karena kalah dalam permainan game online di smartphone. Kedua anak ini tinggal di Rusia.
Dikutip dari situs Mirror, Rabu, 6 Mei 2020, ibu kedua anak laki-laki bernama Olga ini diketahui sedang menginap di rumah orangtuanya bersama anak perempuannya yang baru berusia enam bulan. Ia meninggalkan dua anak lakinya di rumah.
Lalu, Alexander terbangun dan mulai bermain game online. Baru satu ronde, ia kalah dan kesal, kemudian menghancurkan benda-benda yang ada di rumah. Saudaranya itu kemudian terbangun karena suara gaduh dan kemudian bersembunyi di dapur.
Alexander takut adiknya itu akan melapor ke ibunya tentang apa yang dia lakukan. Ia kemudian menghancurkan telepon di rumah mereka. Dalam keadaan marah ia diduga mengambil pisau dan menikam adiknya sebanyak 15 kali.
Korban disebut meninggal dunia di tempat. Menurut laporan, saat Olga pulang ke rumah ia tak percaya dengan apa yang dikatakan Alexander, kemudian memanggil pihak berwajib.
Selama introgasi remaja itu mengakui perbuatannya. Alexander mengaku takut didiamkan teman-temannya karena kalah dalam permainan game online tersebut.
Kemudian soal pembunuhan, ia takut adik laki-lakinya itu akan mengadu ke ibunya karena dirinya telah merusak properti di rumahnya. Menurut beberapa sumber, Alexander mendapat predikat sebagai murid yang baik.
Apa yang diperbuatnya pun mengejutkan semua orang. Saat ini Alexander telah mendapat bantuan psikologis. Belum jelas apakah nantinya remaja ini akan dipidanakan karena kasus masih dalam investigasi.
Popular Albums by Iwansteep
24 September 2024 1 Song, 2 minutes ℗ 2024 Luna Luxe
Selain Petak Umpet, ABG 14 Tahun Sempat Pamit Tidur Sebelum Bunuh Ayah-Nenek di Lebak Bulus
MAS pamitan tidur ke ibunya di kamar orangtua.
SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Viralnya video penyiksaan yanh dilakukan RF terhadap anak kandungnya, berbuah penangkapan terhadap yang bersangkutan.
Pria muda usia 24 tahun ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, lantaran melakukan pemukulan terhadap anak kandungnya yang masih balita pada 29 Juni 2021 lalu.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro saat pengungkapan kasus di acara press release yang digelar di Mapolresta Sidoarjo, Selasa (13/7/2021) menegaskan, awal kejadian bermula saat anak korban belum mandi dengan kondisi si pelaku ini pulang kerja dan kecapekan.
Begitu tiba dirumah dan melihat kondisi rumah berantarakan dan anaknya belum mandi, memicu pelaku naik pitam.
“Jadi sasarannya ke anaknya. Pelaku kemudian memukul bertubi-tubi sehingga bekas pukulannya dipunggung dengan memakai telapak tangan menjadi merah,” tandas Kapolresta.
Lanjut Kombes Pol Kusumo, tanpa disadari pelaku, saat dia memukul anaknya dirumahnya di daerah Tulangan, ternyata direkam oleh istrinya.
Kemudian istrinya juga yang sudah memviralkan video tersebut ke medsos.
“Pelaku ini sebenarnya sudah berkali-kali memukul anaknya namun tidak separah seperti kejadian saat ini. Menurut pelaku, dia naik pitam juga lantaran kalah main game online (kehabisan chip), jadi anaknya yang jadi sasaran. Padahal sebelumnya, antara pelaku dan istrinya (orangtua korban) sering cekcok lantaran masalah ekonomi,” jelasnya.
Dari hasil penangkapan, didapat barang bukti, antara lain potong baju warna merah muda dan 1 buah handphone merk Real Me C2 warna biru.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 80 UURI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UURI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan /atau denda paling banyak Rp72 juta dan pidana ditambah sepertiga dari ketentuan.(kb1)
PALI -, Sumatra Selatan, Indometro.id
Gara-gara kalah main game slot judi online melalui handphone, pria bernama Awen Saputra (32) warga asal Desa Tanjung Agung Barat, Kecamatan Lais, Kabupaten Musi Banyuasin diamankan Polisi.
Dia ditangkap Polisi atas dugaan kasus Pencurian dengan Pemberatan yang terjadi pada hari Minggu tanggal 22 oktober 2023 di Rejosari, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Pali Sumatera Selatan (Sumsel).
Dimana saat itu laki-laki berprofesi sebagai petani ini diduga mencuri berupa 1 unit HP oppo reno 4, 10 Lembar Vocher pulsa telkomsel, 10 vocher pulsa axis dan uang Rp. 400.000,- (Empat Ratus Ribu Rupiah).
Kapolres Pali AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, melalui Kapolsek Talang Ubi KOMPOL A. Darmawan SH didampingi Panit 1 unit Reskrim Talang Ubi IPDA Rachman Priyanto S.H, membenarkan adanya penangkapan itu.
" Benar, terduga pelaku ini terlibat dugaan Tindak Pidana pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan Ke-5 KUHP, pada hari Minggu tanggal 22 oktober 2023 sekira pukul 03.30 Wib," kata Kapolsek Talang Ubi pada Jumat (03/11/23).
Pria ini diamankan polisi lanjut Kaposek Talang Ubi, berdasarkan laporan korban dengan LP / B / 28 / X / 2023 / SPKT / Polsek Talang Ubi / Polres PALI / Polda Sumsel, tanggal 23 Oktober 2023.
Menurutnya Tindak Pidana Pencurian itu berawal dari terduga pelaku kalah bermain slots judi online di Desa Tambak, kecamatan Talang Ubi, karena tidak ada lagi uang untuk deposite kembali bermain judi, iapun mulai merencanakan pencurian.
" Dia menyiapkan alat berupa sebilah Pahat, lalu pergi menggunakan sepeda motor, pada pukul 03.30 wib, terduga pelaku ini tiba di Rejosari kecamatan Talang Ubi, langsung mencongkel jendela rumah korban," jelasnya.
Setelah terbuka, terduga pelaku masuk dan mengambil barang barang korban, diantaranya HP, voucher dan sejumlah uang tunai, atas kejadian itu korban mengalami kerugian senilai Rp 5.500.000.
Mengetahui telah menjadi korban pencurian, korban pun melaporkan hal ini ke pihak Kepolisian Sektor Talang Ubi Resort Pali untuk ditindaklanjuti.
Setelah menerima laporan dari korban, personil langsung melakukan penyelidikan, kemudian Team Elang Polsek Talang Ubi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terduga pelaku berada di Di Sekayu.
" Mendapatkan informasi itu panit 1 IPDA Rachman Priyanto bersama anggota TIM 1 Reskrim Talang Ubi berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku," ujarnya.
Dia menegaskan, bahwa barang bukti 1 unit sepeda motor Jambrong Tanpa Bodi, 10 Lembar Vocher pulsa telkomsel dan 10 (sepuluh) vocher pulsa axis dan sejumlah uang tunai beserta terduga pelaku sudah diamankan di Mapolsek Talang Ubi.
TRIBUNJABAR.ID - MI, remaja berusia 18 tahun, ditangkap polisi karena membunuh teman satu kamarnya, RD (22).
MI sempat bersembunyi di areal persawahan sebelum akhirnya ditangkap.
Polisi menangkap MI setelah 36 penemuan mayat RD.
MI mengaku nekat membunuh RD yang juga teman kerjanya karena kerap dihina saat kalah main game online.
MU dan RD sama-sama berasal dari Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang.
Mereka bekerja sebagai cleaning service, di bengkel AC Jalan Letjen S Parman, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
Karena sering dihina kalah game online, MI pun sakit hati.
Dia membunuh teman kerjanya dengan palu besi pada Kamis (3/9/2020).
Mayat RD ditemukan bersimbah darah di bengkel AC pada pukul 07.00 WIB.
"Mereka tinggal sekamar dan suka main game online dan saling mengumpat dan mencela," kata Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata, dalam rilis di Mapolresta Malang Kota, Rabu (9/9/2020).
Setelah membunuh, MI kabur dengan menggunakan angkutan umum dan bersembunyi di area persawahan.
"Pelaku lari menggunakan mikrolet, dia menuju ke sawah dan bersembunyi di sana. 36 jam semenjak kami olah TKP, kami lakukan penangkapan kepada tersangka," kata dia.
Pelaku diancam dengan dengan Pasal 338 KUHP dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi Remaja Bunuh Rekan Kerja karena Kalah Main Game Online, Sempat Bersembunyi di Sawah"
Payment Processing...
Payment is being processed by . Please wait while the order is being comfirmed.